Status tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat dan daerah resmi berakhir pada 2025. Hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi payung hukum penataan pegawai non-ASN.
Sebelumnya, penuntasan status tenaga honorer telah terkatung-katung selama bertahun-tahun sejak 2005. Melalui UU ASN terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang bagi para tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui formasi baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
PPPK Penuh Waktu sendiri telah ada sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang mengubah nomenklatur pegawai sipil di pemerintahan menjadi ASN, tidak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Honorer
Ketentuan khusus untuk PPPK Paruh Waktu baru rampung pada tahun ini melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Formasi ini didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN demi kelancaran pelayanan publik.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Aba menegaskan, pengangkatan ini diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan calon ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring pada Juli 2025.
Aba menguraikan, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan secara berurutan.
Pemerintah berkomitmen menuntaskan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis lainnya seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme Pengadaan dan Tantangan Penerbitan SK
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.
Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja. Selanjutnya, BKN akan menerbitkan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” tegas Aba.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa jumlah ASN yang saat ini mencapai 5,6 juta orang masih akan bertambah hingga akhir tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari 1,98 juta PPPK dan 3,59 juta PNS. Angka ini menunjukkan penambahan pesat dari total 4,2 juta ASN pada awal Januari 2025, atau sekitar 1,4 juta ASN sepanjang tahun hingga November 2025.
“Dan insya Allah di 1 Desember bertambah lagi karena proses penetapan SK (surat keputusan) PPPK penuh waktu dan paruh waktu terus berjalan,” ucap Zudan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Proses seleksi telah dibarengi saat pengadaan CASN 2024. Untuk kategori CPNS, dari 248.721 formasi yang lulus, 184.740 telah mendapatkan SK, mencapai 99,7%. Sementara itu, untuk PPPK Tahap I, dari kebutuhan formasi 1.009.238, 689.824 peserta lulus seleksi PPPK Penuh Waktu telah mendapatkan SK (97,86%). Untuk PPPK Tahap II, dari formasi yang sama, 185.535 lulus untuk formasi penuh waktu, dengan 90,09% telah mendapatkan SK.
Dari total formasi yang belum terpenuhi, dibuka kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan jumlah usulan dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga mencapai 1,24 juta. Namun, Zudan menyoroti lambatnya penerbitan SK untuk PPPK Paruh Waktu.
“Yang PPPK paruh waktu makanya banyak yang nanya kan kok kami belum dilantik, belum segera dikukuhkan? karena SK di instansinya belum dibuat, data yang masuk ke BKN secara sistem baru 23,88% atau 251 ribu seharusnya sudah di kisaran 1,1 juta,” kata Zudan.
Meskipun jumlah CASN terus bertambah, Zudan memastikan pemerintah juga mendesain kebutuhan formasi untuk CASN 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Ia meminta pimpinan instansi untuk mulai menetapkan formasi agar pada 2026 kebutuhannya dapat ditetapkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
“Jadi bapak ibu pimpinan menetapkan formasi agar 2026 ibu menteri PANRB bersama teman-teman BKN agar memiliki pedoman sesuai Asta Cita. Kami berikan kajian-kajian ke ibu menteri yang bisa ditindaklanjuti dalam bentuk formasi,” pungkas Zudan.






