Keuangan

Kemenkeu Umumkan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025. Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan ekonomi digital terhadap pendapatan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa capaian ini membuktikan pertumbuhan sektor digital yang semakin kuat. “Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin (29/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Rincian Sumber Penerimaan Pajak Digital

Penerimaan pajak ekonomi digital tersebut berasal dari berbagai sumber. Kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 34,54 triliun. Selain itu, pajak aset kripto menyumbang Rp 1,81 triliun.

Sektor teknologi finansial (fintech) atau pinjaman daring juga memberikan kontribusi sebesar Rp 4,27 triliun. Sementara itu, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp 3,94 triliun.

OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN PMSE

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru yang signifikan, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

Rosmauli menjelaskan bahwa penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE merupakan indikasi bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), semakin memberikan manfaat nyata bagi negara. Manfaat ini terutama terasa dalam memperkuat basis penerimaan pajak.

Di sisi lain, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut.

Perkembangan Setoran PPN PMSE dan Pajak Lainnya

Dari total perusahaan pemungut PPN PMSE yang ditunjuk, sebanyak 215 pelaku telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Total setoran PPN PMSE yang terkumpul mencapai Rp 34,54 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp 731,4 miliar pada 2020
  • Rp 3,9 triliun pada 2021
  • Rp 5,51 triliun pada 2022
  • Rp 6,76 triliun pada 2023
  • Rp 8,44 triliun pada 2024
  • Rp 9,19 triliun sepanjang 2025

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp 1,81 triliun. Angka ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Kontribusi signifikan juga datang dari sektor fintech dengan penerimaan pajak mencapai Rp 4,27 triliun. Penerimaan ini meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri, serta PPN atas jasa keuangan digital.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 3,94 triliun, yang sebagian besar berasal dari PPN.

Mureks