Keuangan

Said Iqbal: ‘Gubernur Jabar Coret UMSK, 20.000 Buruh Siap Geruduk Jakarta Tolak UMP 2026’

Sekitar 20.000 buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat dijadwalkan akan menggelar aksi konvoi besar-besaran menuju Jakarta pada Selasa, 30 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta dan dugaan pencoretan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa rombongan buruh akan menggunakan sekitar 10.000 sepeda motor. Mereka berasal dari Cirebon, Cianjur, Bandung Raya, Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Sukabumi.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Nah, besok tanggal 30 Desember 2025, kami akan aksi. Sementara ini catatannya 10.000 motor dari mulai Cirebon, dari mulai Cianjur, dari mulai Bandung Raya, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Sukabumi akan masuk ke Jakarta,” ujar Said Iqbal di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Said Iqbal menuding Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mencoret, mengubah, mengurangi, bahkan menghilangkan rekomendasi resmi nilai UMSK yang sebelumnya diajukan oleh seluruh bupati dan wali kota di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Tindakan tersebut, menurut Said Iqbal, bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan UMSK.

“Tuntutannya sama, yaitu masalah upah minimum, tetapi itemnya berbeda. Meminta Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan 19 kabupaten kota, upah minimum sektoral kabupaten kotanya atau UMSK, sesuai yang direkomendasikan bupati dan wali kota,” bebernya.

Ia juga membantah alasan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sering digunakan sebagai dasar perubahan UMSK. Said Iqbal menegaskan, pada tahun sebelumnya, intervensi pemerintah pusat justru tidak menyebabkan PHK seperti yang dikhawatirkan. Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK.

Terkait langkah lanjutan, Said Iqbal menyebut KSPI telah memutuskan dua strategi utama. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. KSPI juga mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. Kedua, melakukan aksi besar-besaran seperti yang direncanakan.

Pada kesempatan yang sama, Said Iqbal juga menyoroti kondisi pekerja di Jakarta. Ia menyebut buruh Jakarta masih “nombok” atau kekurangan dana, meskipun UMP 2026 telah naik menjadi Rp 5,73 juta dari sebelumnya Rp 5,39 juta per bulan. Kondisi ini mengacu pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS). Terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu antara UMP Jakarta 2026 dengan KHL Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,89 juta.

Mureks