Keuangan

Kemenhub Ungkap Bus Cahaya Trans Tak Laik Jalan dalam Kecelakaan Maut di Tol Semarang

Advertisement

Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) terungkap disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Insiden tragis ini merenggut nyawa belasan penumpang.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi temuan tersebut setelah melakukan penelusuran data. Bus dengan nomor kendaraan B 7201 IV itu tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dalam aplikasi MitraDarat.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Lebih lanjut, data bukti lulus uji (BLU-e) menunjukkan bahwa uji berkala terakhir kendaraan tersebut dilakukan pada 3 Juli 2025. Namun, hasil ramp check yang dilaksanakan pada 9 Desember 2025 secara tegas menyatakan bus tersebut tidak laik jalan dan dilarang untuk beroperasi.

Investigasi Mendalam dan Imbauan Keselamatan

Menanggapi insiden ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan petugas ke lapangan. Kemenhub juga aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendalami penyebab pasti kecelakaan.

“Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” ungkap Aan Suhanan pada Senin (22/12/2025).

Advertisement

Aan Suhanan juga menekankan pentingnya kepatuhan bagi seluruh pemilik perusahaan bus. Ia mengimbau agar perusahaan wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya. Selain itu, pengecekan kondisi kendaraan sebelum beroperasi menjadi hal krusial.

Tidak hanya itu, Aan juga mengingatkan agar setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko serta rute perjalanan yang akan dilalui.

Pihak Kemenhub menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi di tengah musim libur Natal dan Tahun Baru ini.

“Turut berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah,” beber Aan.

Advertisement
Mureks