PT BUMA Internasional Grup Tbk. (DOID) mengumumkan kemenangan anak perusahaannya, BUMA Australia Pty Ltd, dalam sengketa perjanjian kontrak tambang di Australia. Mahkamah Agung Queensland telah mengukuhkan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan yang masih terutang serta jumlah rekonsiliasi akhir kontrak.
Putusan penting ini disampaikan oleh Mahkamah Agung Queensland pada Selasa (23/12), menegaskan bahwa penentuan jumlah pembayaran akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kontrak Pertambangan.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Manajemen DOID dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, “Mahkamah Agung Queensland telah memberikan putusan dalam perkara BUMA Australia dalam perkara BUMA Australia Pty Ltd v Queensland Power Company Pty Ltd & Ors, dengan putusan yang memenangkan BUMA Australia terkait sengketa kontraktual yang timbul dari Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement).”
Dalam pertimbangannya, pengadilan menelaah sejumlah isu komersial utama yang menjadi inti sengketa. Isu-isu tersebut meliputi interpretasi variasi kontraktual terkait penambahan armada tambang sewaan, metodologi perhitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim yang berkaitan dengan kualitas batu bara dan hak pembayaran yang menyertainya.
Pengadilan secara tegas menerima interpretasi BUMA Australia terhadap ketentuan kontrak yang relevan dalam seluruh isu tersebut.
BUMA Australia menyambut baik putusan pengadilan ini, yang dianggap mencerminkan komitmen perusahaan dalam memberikan layanan sesuai dengan kewajiban kontraktualnya.
Jumlah akhir yang akan diterima BUMA Australia akan ditentukan setelah seluruh proses pasca-putusan selesai, termasuk rekonsiliasi kontraktual sesuai dengan temuan pengadilan. Perusahaan memperkirakan dampak putusan ini akan bersifat material.
Manajemen mengungkapkan, “Dengan tetap memperhatikan penyelesaian proses-proses tersebut, perusahaan memperkirakan pengakuan dampak putusan ini dalam laporan keuangan kuartal pertama 2026.”
Meskipun demikian, putusan ini masih terbuka untuk upaya banding. BUMA Australia akan terus mengkaji implikasinya sesuai dengan ketentuan akuntansi dan tata kelola yang berlaku.






