Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Pramono Anung resmi membebaskan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh sekolah swasta di Ibu Kota. Kebijakan ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan mulai berlaku efektif pada tahun ini.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 ini menandai terobosan baru dalam kebijakan fiskal daerah. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa kebijakan serupa belum pernah diterapkan pada era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, maupun Anies Baswedan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Dari jaman Pak Jokowi nggak bisa, Pak Ahok nggak bisa, Pak Anies nggak bisa, baru kali ini (era Pramono) bisa kita lakukan. Jadi PBB untuk sekolah swasta dari SD, SMP, SMA mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%,” ujar Prastowo dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/12/2025).
Prastowo menjelaskan, gagasan pembebasan PBB-P2 ini muncul setelah dirinya menelaah berbagai kebijakan yang berlaku di Jakarta dan menghimpun keluhan dari para pengelola sekolah swasta. Mereka kerap terbebani oleh besarnya PBB yang harus dibayarkan.
“Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” tuturnya.
Ia kemudian mengusulkan langsung kepada Gubernur Pramono Anung agar sekolah swasta dibebaskan dari PBB. Tujuannya agar anggaran sekolah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pendidikan.
“Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo. “Setuju mas, bikin saja aturannya,” sambung Prastowo menirukan pernyataan Pramono.
Prastowo berharap kebijakan ini dapat meringankan beban operasional, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.
Bagaimana Dampak Pembebasan PBB terhadap Uang SPP?
Mengenai potensi penurunan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi orang tua murid, Prastowo tidak dapat memberikan kepastian. Ia menyebut hal tersebut akan bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.
“Kalau ini tergantung masing-masing sekolah ya. Tapi yang jelas cashflow sekolah menjadi lebih baik. Mestinya bisa dipakai untuk investasi yang produktif,” jelas Prastowo kepada detikcom.






