Keuangan

Pramono Anung: “UMP DKI Jakarta 2026 Sudah Putus, Diumumkan Besok”

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 akan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan terkait besaran UMP tersebut telah diambil, namun rincian angka akan disampaikan esok hari.

Pramono mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan Daerah telah melakukan serangkaian rapat dan pembahasan intensif mengenai kenaikan UMP. Proses ini telah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan akhir.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur yang telah ditandatangani oleh Pramono. Meskipun keputusan sudah final, pengumuman resmi akan dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan, tapi yang jelas sudah putus,” tegasnya.

Advertisement

Dalam penetapan UMP DKI Jakarta 2026, Pramono menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Ia menolak memberikan bocoran angka kenaikan UMP sebelum pengumuman resmi.

“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP nomor 49, sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” tutup Pramono.

Sebelumnya, kelompok buruh di Jakarta telah menyuarakan tuntutan agar UMP Jakarta tahun 2026 dinaikkan menjadi Rp 5,8 juta.

Advertisement
Mureks