PT Mayer Indah Indonesia, sebuah perusahaan tekstil, mengadukan permasalahan utang BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 950 juta kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aduan tersebut disampaikan dalam sidang Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/12/2025).
General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria, secara langsung meminta agar denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang mereka alami dapat dihapus. Perusahaan tersebut telah menunggak iuran sejak awal tahun, sehingga dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Tunggakannya hampir Rp 1 miliar, Rp 950 jutaan sampai sekarang. Mohon jangan dikenakan denda karena denda terus berjalan,” ujar Melisa dalam kesempatan tersebut.
Kondisi Karyawan dan Program BPJS
Tercatat, sebanyak 387 karyawan PT Mayer Indah Indonesia terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 359 karyawan hanya mengikuti dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sementara itu, 28 karyawan lainnya masih terdaftar dalam program penuh.
Melisa juga mengajukan permohonan agar 28 karyawan yang terdaftar program penuh dapat dipindahkan ke dua program saja, mengikuti mayoritas karyawan lainnya. Namun, pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak mengizinkan permintaan tersebut.
Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Purbaya
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menjelaskan bahwa terdapat aturan yang memungkinkan penghapusan denda. Namun, pengajuan harus dilakukan secara resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dikaji.
“Ada beberapa prosedur, dokumen yang harus disampaikan kepada kami dan nanti dikaji oleh kami apakah memang bisa diberikan untuk keringanan, untuk tidak membayar denda,” terang Eko.
Rincian utang Rp 950 juta PT Mayer Indah Indonesia kepada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas iuran pokok sekitar Rp 700 juta dan denda sekitar Rp 100 juta.
Setelah mendengarkan aduan dan tanggapan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keputusan terkait permasalahan ini.
“Mengenai permintaan penghapusan denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, agar diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemenko Perekonomian akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Purbaya saat membacakan hasil keputusan.






