Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan kelonggaran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah yang terdampak bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kebijakan ini memperpanjang batas waktu pelunasan Bipih hingga tahap kedua pada Januari 2026.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa bencana alam di ketiga wilayah tersebut sangat memengaruhi kesiapan finansial calon jemaah. “Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Data pelunasan tahap pertama menunjukkan Provinsi Aceh mencatat persentase terendah sebesar 56,58%, diikuti Sumatera Utara dengan 62,5%. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%. Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Kemenhaj mempersilakan jemaah korban bencana untuk melunasi Bipih pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2-9 Januari 2026. Ian menambahkan, “Relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua.”
Meskipun demikian, Ian Heriyawan menegaskan bahwa Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini krusial mengingat ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegas Ian.
Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk aktif berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat. Mereka juga didorong untuk memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah adalah Rp 54,1 juta per orang.






