Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapan penuhnya untuk melaksanakan kedua aturan hukum tersebut di seluruh Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya telah mempersiapkan diri secara matang. “Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Menurut Mureks, kesiapan ini tidak hanya terbatas pada internal Kejaksaan. Anang Supriatna menambahkan bahwa pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA) terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama erat dengan pemerintah daerah setempat.
Ia menjelaskan, “Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA.”
Dalam upaya memastikan keseragaman penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah menyiapkan pedoman komprehensif bagi para jaksa. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan tunggal dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Anang Supriatna menambahkan, “Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia.” Berbagai persiapan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran dan efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru di seluruh wilayah hukum Indonesia.






