Nasional

Kejagung Usut Izin Tambang di Hutan Lindung Konawe Utara: Kepala Daerah Diduga Terlibat, Sejumlah Perusahaan Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan penerbitan izin pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, untuk periode 2013 hingga 2025. Penyelidikan ini telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mencocokkan data terkait kasus ini, bukan penggeledahan.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

“Yang pertama memang kemarin ada kegiatan teman-teman dari Gedung Bundar ke Kementerian Kehutanan. Menjelang siang, di mana kegiatan itu bukan penggeledahan, tapi pencocokan data,” ucap Anang.

Anang menambahkan, kunjungan ini dilakukan karena tim Gedung Bundar sedang menangani perkara penyidikan kegiatan tambang di wilayah Konawe Utara. Tim redaksi Mureks mencatat, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak September 2025.

Selain pencocokan data, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penggeledahan, dan penyitaan sejumlah dokumen serta alat bukti lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara. “Dari pengembangan itu kemudian kita membutuhkan data tambahan dari satker terkait dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Jadi kemarin datang itu dalam rangka pencocokan data,” jelas Anang.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya pemberian izin tambang yang tidak sesuai prosedur oleh kepala daerah kepada beberapa perusahaan. Izin tersebut diduga diterbitkan untuk kegiatan pembukaan dan pengelolaan tambang yang memasuki wilayah hutan lindung.

“Kalau kita kan kegiatan penyidikannya itu kegiatan pembukaan tambang dan pengelolaan tambang yang memasuki wilayah hutan. Nah, di samping itu juga diduga karena adanya pemberian izin oleh kepala daerah saat itu yang tidak sesuai prosedur,” ucap Anang.

Anang belum merinci identitas kepala daerah yang dimaksud, hanya menyebutkan bahwa yang bersangkutan adalah kepala daerah yang menjabat saat itu. Ia juga menyatakan bahwa kepala daerah tersebut belum diperiksa oleh penyidik.

“Seingat saya belum. Tapi nanti, ini kan prosesnya mulai penyelidikan juga. Tapi nanti kami cek lagi. Nanti kita kabari lah,” kata Anang.

Terkait lokasi penggeledahan, Anang menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan bukan salah satu tempat yang digeledah. “Tidak, Bukan Kementerian Kehutanan, satker lain,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kementerian Kehutanan belum kita geledah. Hanya pencocokan. Kemarin, baru kemarin, itu pencocokan.”

Anang mengungkapkan bahwa tempat-tempat yang sudah digeledah meliputi kantor beberapa perusahaan, sejumlah rumah, dan instansi pemerintah di wilayah Konawe Utara. Ia juga mengonfirmasi bahwa sudah ada lebih dari satu perusahaan yang diperiksa terkait kasus ini.

Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga pernah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara periode 2007 hingga 2014. Namun, kasus tersebut telah dihentikan (SP3) pada tahun 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklaim bahwa penerbitan SP3 tersebut telah tepat karena adanya kendala dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.

Mureks