Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, menyoroti empat kasus dugaan korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Seluruh perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, ada setidaknya empat,” ujar Anang, mengutip langsung pernyataannya.
Empat Kasus Korupsi Terbesar 2025
-
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285.017.731.964.389. Sejumlah petinggi Pertamina dan saudagar minyak Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan perkara yang kini telah naik ke tahap penuntutan.
-
Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.980.000.000.000. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, turut dijerat sebagai tersangka, dan perkaranya juga telah masuk tahap penuntutan.
-
Kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.354.870.054.158. Bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), telah ditetapkan sebagai tersangka, dan perkaranya telah naik ke tahap penuntutan.
-
Kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 578.105.441.622. Kasus ini juga telah naik ke tahap penuntutan.
Anang Supriatna juga menjelaskan bahwa Jampidsus Kejagung tidak hanya menangani perkara korupsi, tetapi juga tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesempatan yang sama, Anang merinci tahapan penanganan perkara sepanjang tahun ini. “Nah tahapannya, untuk penyelidikan ada 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus dan yang telah dieksekusi 2.247,” jelas Anang.
Sepanjang 2025, Jampidsus Kejagung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 24.716.743.351.184. Selain itu, kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 19,1 triliun.
“Di bidang pidana khusus, penyelamatan keuangan negara di tahun ini Rp 24.716.743.351.184,” pungkas Anang.






