Berita

Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Padeli Tersangka Korupsi Dana Baznas Rp 840 Juta

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Padeli diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan menerima uang senilai Rp 840 juta saat menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini juga melibatkan satu individu lain berinisial ISL. Namun, Anang tidak merinci identitas ISL lebih lanjut.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (22/12/2025).

Anang memaparkan, Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara hukum terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan. Perkara ini disebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Ia menambahkan, “Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain).”

Advertisement

Meskipun belum menjelaskan konstruksi perkara secara detail, Anang mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini berawal dari aduan masyarakat. “Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.

Saat ini, penanganan perkara telah diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Sebagai langkah awal, Padeli telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara. “Saat ini nanti langsung diberhentikan,” ucap Anang.

Terkait kasus ini, Anang menegaskan kembali komitmen Kejagung terhadap integritas. Ia menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” tegas Anang.

Advertisement
Mureks