Berita

Kaur Keuangan Desa Petir Serang Jadi Buronan Polisi Usai Gelapkan Dana Rp 1 Miliar

SERANG – Polres Serang telah menetapkan Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas desa senilai sekitar Rp 1 miliar. Yolly kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari kejaran aparat.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa Yolly diduga kuat menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Aksi penggelapan uang kas desa ini dilakukan secara bertahap selama kurang lebih lima bulan.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Andi Kurniady pada Jumat (2/1/2026).

Modus Operandi Penggelapan Dana

Menurut Andi, modus operandi yang digunakan tersangka cukup beragam. Yolly mentransfer uang dari rekening kas Desa Petir ke rekening pribadinya. Selain itu, ia juga mentransfer dana ke beberapa rekening aparat desa lain, namun uang tersebut kemudian ditarik kembali oleh tersangka.

“Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi tersangka,” jelas Andi.

Mureks mencatat bahwa Yolly bahkan menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia. Tersangka diketahui menyimpan kartu ATM milik almarhum untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi saudara RS, yang diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi,” tambahnya.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir untuk Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Namun, ditemukan selisih signifikan antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes.

Selisih ini diakibatkan oleh transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan. “Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572,” tegas AKP Andi.

Atas perbuatannya, Yolly Sanjaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Saat ini, Polres Serang telah menerbitkan DPO dan mengimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri. “Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan tersangka,” pungkas Andi Kurniady.

Mureks