Polsek Cimanggis berhasil membekuk empat pelaku begal yang merampas sepeda motor seorang lansia di Cilangkap, Tapos, Depok, Jawa Barat. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai penagih utang atau debt collector.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menjelaskan, para pelaku tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penagihan. “Jadi ini hanya bagian dari modus. Seolah-olah yang bersangkutan para pelaku ini berlindung bahwa dia adalah debt collector. Pada faktanya setelah kita telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kuasa tagih dari leasing manapun,” ujar Kompol Jupriono dalam jumpa pers di Polsek Cimanggis, Selasa (30/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Peristiwa perampasan ini terjadi pada Sabtu (29/11) lalu. Korban berinisial S (59) yang tengah mengendarai sepeda motor dipepet oleh empat pelaku. Mereka menuduh korban terlambat membayar cicilan motor.
Namun, korban S membantah tuduhan tersebut. “Sementara menurut korban bahwa yang bersangkutan tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” tambah Jupriono.
Karena merasa terancam dan takut, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku yang kemudian langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban lantas melaporkan insiden ini ke Polsek Cimanggis.
Setelah melakukan penyelidikan, tim reserse Polsek Cimanggis berhasil mengamankan keempat pelaku pada Selasa (16/12). Barang bukti berupa sepeda motor milik korban juga turut disita.
Kompol Jupriono menegaskan bahwa motor yang dirampas tidak diserahkan kepada pihak leasing karena memang tidak ada tunggakan. “Itu ternyata (motornya) tidak diserahkan ke leasing karena memang tidak ada tunggakan di leasing. Kemudian saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim reserse Polsek Cimanggis sudah kita lakukan penahanan,” tuturnya.
Keempat pelaku yang kini telah ditahan diidentifikasi dengan inisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.






