Berita

Jonathan Frizzy Resmi Cuti Bersyarat dari Lapas, Begini Mekanisme Pengawasan Bapas

Artis Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi mendapatkan program cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mulai 7 Januari 2026. Dengan status ini, Ijonk telah keluar dari ruang tahanan namun tetap berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang hingga 8 Maret 2026.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan perubahan status ini. “Narapidana Lapas Pemuda Tangerang atas nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak pada hari ini, 7 Januari 2026, dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang,” ujar Rika kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026).

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Mekanisme Pengawasan Balai Pemasyarakatan

Rika Aprianti menambahkan bahwa Jonathan Frizzy akan berada dalam bimbingan Bapas Tangerang sampai tanggal 8 Maret 2026. Selama periode tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan mengatur mekanisme pengawasan.

“Pembimbing kemasyarakatan (PK) inilah yang akan mengatur bimbingan wajib lapor, seperti sekarang seminggu sekali, selanjutnya nanti PK yang akan mengatur apakah pertemuan langsung atau online,” jelas Rika.

PK juga memiliki peran penting dalam memberikan peringatan dan memastikan kepatuhan Jonathan Frizzy terhadap aturan yang berlaku. Menurut Mureks, PK akan terus mengawal Ijonk hingga masa bimbingan berakhir.

“Nanti PK, yang pasti PK juga akan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilanggar baik itu umum maupun khusus, termasuk salah satunya adalah apabila melakukan tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan dicabut,” tegas Rika.

Ia melanjutkan, ketidakpatuhan terhadap aturan, seperti tidak memenuhi kewajiban wajib lapor atau bimbingan, dapat mengakibatkan pencabutan program cuti bersyarat. “Atau tidak mematuhi aturan-aturan seperti wajib lapor atau bimbingan, nah itu bisa menjadi klausul lagi cuti bersyarat. Pembimbingan dilakukan sampai 8 Maret 2026,” pungkas Rika.

Jonathan Frizzy diketahui divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kepemilikan cartridge vape yang berisi obat keras.

Referensi penulisan: news.detik.com

Mureks