Internasional

Jeffri Huwae: 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kaltim Diamankan untuk Dilelang

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan pemerintah dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining.

Operasi pengamanan tersebut berlangsung dari 28 hingga 30 Desember 2025. Tim Ditjen Gakkum ESDM menyisir beberapa titik di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang. Oleh karena itu, aset tersebut harus diamankan untuk kemudian dilelang sebagai penerimaan negara.

Penertiban dan Pengamanan Aset Negara

“Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Jeffri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).

Mureks mencatat bahwa tumpukan batu bara yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 70 ribu ton. Saat ini, seluruh tumpukan telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.

Tahapan selanjutnya akan melibatkan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor atau instansi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri.

Sinergi Lintas Instansi dan Aduan Masyarakat

Jeffri menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile ilegal tersebut. Pengamanan ini terlaksana berkat dukungan dan sinergi lintas instansi.

Pihak-pihak yang terlibat antara lain Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Ditjen Gakkum ESDM berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Mureks