Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Gunung Sinabung, Sumatera Utara, sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) 435.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Desember 2025.
Keputusan ini diambil sebagai langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman bahaya erupsi Gunung Sinabung. “Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap potensi ancaman bahaya erupsi Gunungapi Sinabung, diperlukan upaya mitigasi bencana gunungapi berupa penetapan kawasan rawan bencana gunungapi Sinabung,” demikian bunyi menimbang ayat a Kepmen tersebut, dikutip Jumat (2/1/2026).
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Mureks mencatat bahwa penetapan KRB Gunungapi Sinabung ini secara spesifik berlokasi di Provinsi Sumatera Utara. Detail kawasan tersebut termuat dalam Peta KRB Gunungapi Sinabung yang menjadi lampiran tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Peta KRB Gunungapi Sinabung disusun dalam format cetak dan digital dengan skala 1:50.000. Peta ini akan tetap relevan dan dapat digunakan dalam skenario erupsi jika memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut meliputi erupsi atau kegiatan yang terjadi di kawah aktif, arah erupsi yang cenderung tegak lurus, tidak terjadi pembentukan kaldera baru, serta morfologi puncak gunungapi tidak berubah secara signifikan.
Lebih lanjut, penetapan KRB Gunungapi Sinabung ini akan menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam melaksanakan mitigasi bencana erupsi gunungapi. Fungsinya mencakup:
- Pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana erupsi gunungapi.
- Penyusunan rencana tata ruang wilayah.
- Penyusunan kebijakan teknis terkait kajian pembangunan infrastruktur.
- Penyusunan peta risiko.
- Diseminasi informasi kepada publik.






