Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penarikan dana pemerintah senilai Rp 76 triliun dari perbankan. Dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin kementerian atau lembaga (K/L) di awal tahun anggaran. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Jakarta, Jumat (2/1/2026), usai membuka perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI).
Purbaya menjelaskan bahwa penarikan ini merupakan bagian dari pengelolaan dana pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di bank. “Itu buat belanja rutin. Buat belanja rutin kementerian lembaga. Jadi saya tarik seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjain lagi, jadi langsung masuk ke sistem perekonomian,” ujar Purbaya.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu likuiditas perekonomian nasional. Menurut Purbaya, sisa dana penempatan di perbankan masih cukup besar. “Jadi tidak mengganggu uang beredar di sistem perekonomian. Malah harusnya lebih bagus karena ada dampak multiplayer dari belanja pemerintah, pusat maupun daerah. Jadi itu enggak apa-apa. Tapi yang Rp 200 masih saya taruh di perbankan,” tegasnya. Mureks mencatat bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi perputaran ekonomi melalui belanja pemerintah.
Penarikan dana Rp 76 triliun ini merupakan bagian dari total dana menganggur pemerintah yang ditempatkan di Bank Indonesia (BI), yang kemudian disalurkan ke perbankan dalam bentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Penempatan awal dana senilai Rp 200 triliun telah dilakukan Purbaya sejak 12 September 2025, disalurkan ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank tersebut meliputi BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun, dalam bentuk deposito on call. Kemudian, pada 10 November 2025, pemerintah menambah penempatan dana sebesar Rp 76 triliun. Penambahan ini didistribusikan kepada Bank Mandiri Rp 25 triliun, BRI Rp 25 triliun, BNI Rp 25 triliun, dan Bank DKI Rp 1 triliun. Dengan demikian, total dana penempatan yang dikucurkan Purbaya sebelumnya telah mencapai Rp 276 triliun.






