Otomotif

Jadwal dan Lokasi Lengkap Samsat Keliling di Jadetabek Selasa, 30 Desember 2025

Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), layanan Samsat Keliling kembali beroperasi pada Selasa, 30 Desember 2025. Inisiatif ini hadir sebagai solusi praktis untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan kendaraan tanpa perlu mendatangi Kantor Samsat Induk.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dan Jasa Raharja, menyediakan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. Layanan ini dirancang khusus untuk memudahkan wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Layanan yang Tersedia dan Batasannya

Samsat Keliling melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Proses pengurusannya cukup mudah, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen lengkap dan disarankan datang lebih awal.

Penting untuk diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun). Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan STNK 5 tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor dan cek fisik kendaraan. Untuk layanan seperti perpanjangan STNK 5 tahunan, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, atau Pencabutan Berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

Syarat dan Alur Pengurusan

Untuk memperpanjang STNK tahunan melalui Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Adapun alur pengurusan di Samsat Keliling adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
  2. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  3. Petugas akan memverifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
  4. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  5. Ambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling, Selasa 30 Desember 2025

Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Selasa, 30 Desember 2025. Wajib pajak dihimbau untuk selalu mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.

DKI Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Pusat dan Lapangan Banteng. Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading. Jam Operasional: 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland. Jam Operasional: Pukul 08.00–12.00 WIB.
  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata. Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Timur: Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor. Jam Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB.

Depok, Tangerang, dan Bekasi

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosehere, pukul 09.00-13.00 WIB.
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD, pukul 16.00-19.00 WIB.
  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
  • Ciputat: Halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
  • Kelapa Dua: di Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00-12.00 WIB.
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru Kab. Bekasi, pukul 09.00-12.00 WIB.
  • Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Bhayangkara Brimob, pukul 08.00-12.00 WIB.
  • Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk menghindari antrean panjang, disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal.

Mureks