JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menggenjot transformasi digital dalam pelayanan publik di bidang lalu lintas. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik transaksional yang kerap terjadi, demikian dipaparkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Agus dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 Mabes Polri yang berlangsung di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Aplikasi Signal dan Kemudahan Pembayaran Pajak
Salah satu inovasi digital yang telah diluncurkan Korlantas adalah aplikasi Signal. Aplikasi ini diresmikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai urusan lalu lintas, khususnya pembayaran pajak kendaraan.
“Digital Korlantas dari satu genggaman data yang ada di Korlantas yang mempermudah pelayanan masyarakat khususnya berkaitan dengan pembayaran pajak itu ada platform ‘Signal’,” jelas Irjen Agus.
Irjen Agus juga mengungkapkan visinya untuk masa depan pelayanan Polri. Ia berharap proses pembayaran pajak dapat menjadi lebih sederhana dan efisien.
“Kami juga bermimpi, bayar pajak itu semudah membeli pulsa. Pola-pola seperti ini tidak bersentuhan, tetapi prosesnya bisa,” imbuhnya, menekankan pentingnya layanan tanpa kontak fisik.
SINAR Permudah Pembuatan SIM
Selain pembayaran pajak, Korlantas Polri juga telah mengembangkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) untuk mempermudah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengurus SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Ini tidak harus datang, tetapi pada saat dia menggunakan aplikasi ini kita sudah bisa melayani,” kata Irjen Agus.
Pendekatan Humanis dalam Operasi
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Agus juga menyoroti pendekatan Korlantas dalam operasi keselamatan, termasuk menjelang Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu menjadi prioritas utama, melainkan mengedepankan cara-cara humanis.






