Berita

Humas PA Pati: “Pasangan 14 dan 16 Tahun Cerai 6 Bulan Usai Nikah Dispensasi”

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyoroti fenomena perceraian dini yang melibatkan pasangan di bawah umur. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pasangan berusia 14 dan 16 tahun yang mengajukan dispensasi nikah pada Mei 2025, namun kemudian bercerai enam bulan kemudian, tepatnya pada November 2025.

Humas PA Pati, Aridlin, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut telah memiliki anak berusia dua bulan saat mengajukan permohonan dispensasi. “Tapi ada juga 14 sampai 16 tahun sudah kumpul dan sudah punya anak, akhirnya terpaksa kita kabulkan walaupun menyarankan menunda perkawinan,” jelas Aridlin kepada wartawan di PA Pati, Kamis (8/1/2026), seperti dilansir detikJateng.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Menurut Aridlin, orang tua dari kedua belah pihak juga turut memohon agar pernikahan dikabulkan. “Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur dua bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan kan nanti pandangan masyarakat gimana, sudah kumpul ke sana ke sini berdua, kalau tidak dinikahkan jadi apa nanti,” ujarnya.

Setelah enam bulan menjalani biduk rumah tangga, pasangan muda ini memutuskan untuk mengakhiri pernikahan mereka. Persoalan ekonomi disebut menjadi pemicu utama perceraian tersebut.

Fenomena pengajuan dispensasi usia pernikahan memang menjadi perhatian serius di PA Pati. Catatan Mureks menunjukkan, mayoritas pemohon dispensasi berada pada rentang usia 17 dan 18 tahun. “Kita di antara 14 sampai 19 yang paling banyak usia 17 dan 18 tahun,” tambah Aridlin.

Mureks