Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’: “Saya Dituduh Koruptor”, Ajukan PK Kedua Kasus Waskita Beton

Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Dalam kesempatan tersebut, Hasnaeni mengaku telah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menegaskan klaimnya bahwa ia tidak menerima keuntungan apapun dalam perkara yang menjeratnya.

“Saya juga sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden bahwa saya selaku ibu tunggal yang harus membesarkan anak-anak saya. Saya bukannya mendapatkan satu keuntungan atau apapun ceritanya itu, saya mendapatkan bahwa saya dituduh koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Selama menjalani masa tahanan, Hasnaeni mengaku tidak pernah berhenti berdoa. Ia berharap permohonan PK keduanya ini dapat membuahkan hasil yang adil. “Selama ini tapi saya selalu berdoa kepada Allah SWT, sejak saya di dalam penjara, saya tidak lepas dengan beribadah, berdoa kepada Allah semoga saya diberikan petunjuk dari Allah sehingga saya mendapatkan hal tersebut,” katanya.

“Sehingga saya melakukan Peninjauan Kembali yang kedua dan saya juga berharap bahwa saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambah Hasnaeni.

Sidang PK kedua Hasnaeni digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasnaeni terlihat dikawal ketat oleh petugas Imigrasi dan anggota Brimob selama proses persidangan.

Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal bulan lalu. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” jelas Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/1).

Mureks mencatat bahwa Hasnaeni sebelumnya telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.

Sebagai informasi, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk dalam rentang waktu 2016-2020.

Mureks