Seorang pria bernama Suhendra harus berhadapan dengan hukum setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya demi membiayai pengobatan sang ayah yang sakit. Kasus ini, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung, berakhir dengan putusan pidana bersyarat, sebuah penerapan prinsip keadilan restoratif yang menarik perhatian.
Kronologi Penggelapan Motor
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 15 Mei 2025 pagi. Suhendra mendatangi kontrakan Zakeus Soyuzs Senduk dan meminjam sepeda motornya dengan alasan mendesak untuk mengantar ayah berobat. Saat itu, motor Zakeus sedang dipinjam oleh Dwi. Zakeus kemudian menghubungi Dwi untuk mengembalikan motornya, yang tak lama kemudian diserahkan kepada Suhendra.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Dengan motor tersebut, Suhendra berencana membeli obat kolesterol dan darah tinggi untuk ayahnya. Namun, karena tidak memiliki uang, ia justru mampir ke rumah temannya, Birin, untuk menggadaikan motor itu senilai Rp 1 juta. Suhendra berjanji akan menebus motor tersebut keesokan harinya.
Uang hasil gadai sebesar Rp 1 juta itu kemudian digunakan Suhendra untuk membeli obat senilai Rp 300 ribu. Sisanya, menurut Mureks, dihabiskan untuk membeli makanan dan rokok. Beberapa hari berselang, tepatnya pada 28 Mei, Suhendra diamankan oleh sekelompok orang dan dibawa ke Polsek Terbanggi Besar atas dugaan penggelapan kendaraan. Akibat perbuatan Suhendra, Zakeus mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Putusan Pengadilan dan Keadilan Restoratif
Kasus Suhendra teregistrasi dengan nomor perkara 249/Pid.B/2025/PN Gns di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Majelis Hakim yang diketuai oleh Didik Nursetiawan, dengan Hakim Anggota Benny Wijaya dan Yuniza Rahma Pertiwi, menjatuhkan hukuman pidana bersyarat atau percobaan.
Putusan ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. Ketua Majelis Hakim Didik Nursetiawan menjelaskan, “Perkara ini merupakan perkara yang dapat diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena terdakwa didakwa dengan pasal yang ancaman pidananya maksimal masing-masing adalah empat tahun pidana penjara, dan bukan merupakan residivis.”
Salah satu pertimbangan utama Majelis Hakim adalah adanya perdamaian antara korban dan terdakwa sebelum persidangan dimulai. “Antara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian dan korban telah memberikan maaf tanpa menuntut ganti rugi,” demikian salah satu pertimbangan dalam putusan.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Suhendra dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, Majelis Hakim menilai bahwa latar belakang terdakwa melakukan tindak pidana, serta adanya perdamaian dan pemulihan hubungan antara korban dan terdakwa, menjadi hal-hal yang meringankan. Hakim menambahkan, “Demi mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum yang kaku serta mencapai tujuan pemidanaan, maka lebih tepat diarahkan pada pembinaan melalui pidana bersyarat atau percobaan.”
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Suhendra untuk segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, sesuai dengan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022. Sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan dan disita dalam perkara ini juga ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Meski demikian, jaksa menyatakan banding atas putusan tersebut. Di tingkat banding, hakim menguatkan putusan pidana bersyarat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap kasasi yang diajukan oleh jaksa.






