Nasional

Pengacara Keluarga Arya Daru Pertanyakan Penutupan Kasus, Ungkit Wanita Inisial V

JAKARTA – Keputusan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan menuai kekecewaan dari pihak keluarga. Penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menilai ada sejumlah kejanggalan dan “pintu masuk” yang seharusnya bisa didalami lebih lanjut oleh kepolisian.

Pengacara Ungkit Wanita Berinisial V

Nicholay Aprilindo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada penyelidik mengenai adanya masalah check-in sebanyak 24 kali yang melibatkan almarhum Arya Daru. “Waktu audiensi (dengan pejabat Polda Metro Jaya), kami juga menyatakan, ketika kami mendengar adanya masalah check-in, kami bilang kepada pihak penyelidik ini adalah pintu masuk masalah check-in 24 kali itu, untuk bisa mengetahui siapa berbuat apa dalam peristiwa ini karena dalam peristiwa-peristiwa kematian secara tidak wajar atau misterius itu selalu dicari orang terdekat sebelum almarhum meninggal,” kata Nicholay saat dihubungi pada Jumat (9/1).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Menurut Nicholay, Arya Daru meninggal pada 8 Juli 2025. Sehari sebelumnya, pada 7 Juli, almarhum diketahui bersama seorang wanita berinisial V dan seorang pria berinisial D di sebuah hotel. “Nah, itu dikembangkan, diperdalam, apalagi dengan check-in 24 kali bersama wanita berinisial V pemeriksaan terhadap wanita berinisial V itu harus diperdalam dan dikembangkan. Apakah ada kaitannya dengan kematian ini? Atau ada benang merahnya dengan kematian ini?” tegasnya, seperti dicatat oleh Mureks.

Sederet Kejanggalan Lain dalam Penyelidikan

Selain isu wanita berinisial V, Nicholay juga menyoroti kejanggalan terkait barang bukti lakban. Ia menyebut bahwa lakban yang ditemukan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung digunting dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. “Sampai sekarang tidak diketahui di mana barang bukti itu. Yang dihadirkan adalah lakban baru yang diambil atau diserahkan oleh istri almarhum kepada penyelidik waktu itu,” jelasnya.

Kejanggalan lain, lanjut Nicholay, adalah temuan empat sidik jari di kamar kos Arya Daru. Dari jumlah tersebut, hanya satu sidik jari yang teridentifikasi milik almarhum. Tiga sidik jari lainnya tidak dapat diidentifikasi karena disebut “rusak”. “Pertanyaan kami, dalam locus yang sama dan tempus yang sama, kenapa satu bisa teridentifikasi, tiga tidak? Padahal itu dalam ruangan yang sama, ruangan ber-AC, alasan mereka kan waktu itu menyatakan bahwa faktor cuaca, loh, itu dalam kamar, faktor cuaca bagaimana? Kan masih janggal ini,” ujarnya dengan nada heran.

Pernyataan Bunuh Diri Dinilai Terbantahkan

Pernyataan kepolisian yang menyimpulkan Arya Daru meninggal karena bunuh diri juga dinilai terbantahkan oleh temuan luka memar akibat kekerasan benda tumpul. Nicholay mempertanyakan kepada dokter forensik apakah benda tumpul tersebut bersifat aktif (dihantamkan ke tubuh korban) atau pasif (korban menghantamkan diri ke benda tumpul), namun tidak mendapatkan jawaban pasti. “Dan itu luka memar akibat kekerasan benda tumpul, kami tanyakan kepada itu. Benda tumpul itu aktif atau pasif? Artinya, aktif itu benda tumpul itu dihantamkan ke tubuh korban. Itu aktif ya. Atau pasif korban menghantamkan diri ke benda tumpul. Nggak bisa dijawab oleh dokter forensik waktu itu,” ungkapnya.

Mengingat banyaknya kejanggalan tersebut, pihak keluarga menolak kesimpulan penyelidikan polisi yang menyatakan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru. Arya Daru ditemukan meninggal pada Selasa, 8 Juli 2025, di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Nicholay menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih upaya hukum lanjutan. Nanti kami kabari,” pungkasnya.

Mureks