Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan kenaikan signifikan pada Rabu, 7 Januari 2026. Tercatat, harga emas batangan melonjak sebesar Rp 35.000 per gram, mencapai level Rp 2.584.000. Kenaikan ini terjadi setelah pada pembukaan pagi hari pukul 05.00 WIB, harga emas Antam masih berada di posisi Rp 2.549.000 per gram.
Fluktuasi harga emas Antam menjadi perhatian utama bagi investor dan masyarakat yang tertarik pada instrumen investasi logam mulia. Mureks mencatat bahwa harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB di laman resmi Logam Mulia, memberikan informasi terkini bagi para calon pembeli dan penjual.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), memungkinkan investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas investasi mereka.
Daftar Harga Emas Antam 7 Januari 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru per Rabu, 7 Januari 2026, pukul 10.00 WIB:
| Berat | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.342.000 |
| 1 gram | 2.584.000 |
| 2 gram | 5.108.000 |
| 3 gram | 7.637.000 |
| 5 gram | 12.695.000 |
| 10 gram | 25.335.000 |
| 25 gram | 63.212.000 |
| 50 gram | 126.345.000 |
| 100 gram | 252.612.000 |
| 250 gram | 631.265.000 |
| 500 gram | 1.262.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.524.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Penting bagi calon investor untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 0,45 persen.
- Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak bagi pembeli.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas
Untuk transaksi penjualan kembali emas (buyback) ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak sebagai berikut:
- Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen.
- Bagi non-NPWP, tarif pajak yang diterapkan adalah 3 persen.
Pajak buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan, memastikan transparansi dalam setiap penjualan kembali.




