Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode triwulan I tahun 2026, yakni Januari hingga Maret, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil dengan tujuan utama menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi daya beli masyarakat di awal tahun.
Tarif Listrik Non-Subsidi dan Dasar Kebijakan
Kementerian ESDM menetapkan bahwa tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi akan tetap sama seperti periode sebelumnya. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Menurut Tri, penyesuaian tarif dasar listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resminya.
Komitmen Pemerintah dan Peran PLN
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan, termasuk pelanggan bersubsidi, juga dipastikan tidak berubah. Pemerintah berkomitmen melanjutkan pemberian subsidi listrik sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Tri menambahkan, pemerintah juga bertekad menjaga keterjangkauan tarif listrik per kWh sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan listrik nasional. Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak guna mendukung ketahanan energi. Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan tarif listrik yang tetap ini. “Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga serta aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Mureks mencatat bahwa PLN juga berkomitmen untuk memastikan pasokan listrik tetap andal serta kualitas pelayanan terus ditingkatkan demi layanan kelistrikan yang aman dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan. Terkait mekanisme pembayaran, tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada cara pembayaran, di mana prabayar menggunakan token listrik dan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.






