Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (9/1/2026) mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi kepada 144 perusahaan jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut meliputi 175 peringatan tertulis dan denda bagi 40 PUJK, sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan rincian sanksi tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. “Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi,” ujar Friderica, seperti dipantau Mureks.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Ia menambahkan, OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan. Selain itu, dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu. Ini termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Langkah-langkah ini diambil OJK sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga.






