Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan kenaikan signifikan pada perdagangan Jumat, 9 Januari 2026. Tercatat, harga emas ukuran 1 gram kini menembus angka Rp2.577.000 per gram, setelah mengalami lonjakan sebesar Rp7.000 dibandingkan transaksi hari sebelumnya.
Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram, melainkan juga pada ukuran terkecil 0,5 gram yang kini dibanderol Rp1.338.500, naik Rp3.500 dari harga kemarin. Pergerakan harga yang mencolok ini terjadi di tengah dinamika pasar global yang masih menunjukkan ketidakpastian, namun tidak menyurutkan tren positif pada komoditas logam mulia ini.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Rincian Harga Emas Antam per 9 Januari 2026
Menurut catatan Mureks, berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai ukuran pada Jumat, 9 Januari 2026:
- 0,5 gram: Rp1.338.500 (Naik Rp3.500)
- 1 gram: Rp2.577.000 (Naik Rp7.000)
- 2 gram: Rp5.094.000
- 3 gram: Rp7.616.000
- 5 gram: Rp12.660.000
- 10 gram: Rp25.265.000
- 25 gram: Rp63.037.000
- 50 gram: Rp125.995.000
- 100 gram: Rp251.912.000
- 250 gram: Rp629.515.000
- 500 gram: Rp1.258.820.000
- 1.000 gram: Rp2.517.600.000
Pergerakan harga ini mengindikasikan tingginya permintaan, terutama untuk ukuran kecil. Emas 0,5 gram yang dijual seharga Rp1.338.500 menjadi pilihan menarik bagi masyarakat dengan daya beli terbatas yang tetap ingin berinvestasi emas.
Tren Kenaikan Harga Emas Antam dalam Sepekan
Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, harga emas Antam menunjukkan penguatan yang signifikan. Pada 2 Januari 2026, harga emas 1 gram tercatat Rp2.540.000. Artinya, dalam kurun waktu satu minggu, harga emas Antam telah melonjak sekitar Rp36.500 per gram untuk ukuran 1 gram. Tren positif ini mencerminkan daya tarik emas sebagai aset lindung nilai di tengah tantangan ekonomi global.
Pembelian dalam jumlah besar, seperti emas 50 gram seharga Rp125.995.000 atau 100 gram seharga Rp251.912.000, juga tetap menjadi pilihan strategis bagi investor yang berorientasi jangka panjang untuk menyimpan nilai aset mereka.
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau penjualan kembali emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada Jumat ini, harga buyback tercatat Rp2.432.000 per gram, naik Rp6.000 dari harga sebelumnya. Kenaikan ini berpotensi mendorong minat masyarakat untuk merealisasikan keuntungan dari investasi emas mereka.
Namun, perlu diingat bahwa transaksi buyback emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.
Selain itu, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam juga dikenakan PPh 22. Bagi pemilik NPWP, pajak yang berlaku sebesar 0,45%, sementara bagi non-NPWP dikenakan 0,9%. Ketentuan pajak ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan fiskal dan berkontribusi pada pendapatan negara, sehingga investor perlu memperhitungkan aspek ini dalam setiap transaksi emas.






