Keuangan

Pemerintah Tetapkan Defisit APBN 2026 Rp 689 Triliun, Belanja Negara Lampaui Penerimaan

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 telah resmi diundangkan, menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara setahun ke depan. Beleid ini menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 689 triliun, atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

UU APBN 2026 sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2025. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid tersebut pada 22 Oktober 2025, yang kemudian diundangkan pada tanggal yang sama.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Defisit anggaran ini terjadi lantaran proyeksi pendapatan negara dirancang lebih kecil dibandingkan dengan rencana belanja. “Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran,” demikian bunyi Pasal 23 Ayat 1 beleid tersebut, seperti dikutip Mureks pada Kamis (8/1/2026).

Menurut Mureks, dalam beleid yang sama, anggaran pendapatan negara untuk tahun 2026 dipatok mencapai Rp 3.153 triliun. Sumber penerimaan ini akan berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penerimaan hibah.

Sementara itu, rencana belanja negara dalam APBN 2026 jauh lebih tinggi, mencapai Rp 3.842,73 triliun. Anggaran belanja ini akan dialokasikan menjadi dua komponen utama: belanja pemerintah pusat senilai Rp 3.149,73 triliun dan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 692,99 triliun.

Untuk menutup defisit APBN 2026, Pasal 23 Ayat 1 juga merinci beberapa skema pembiayaan. Pembiayaan terbesar akan bersumber dari penarikan utang sebesar Rp 832,21 triliun dan pembiayaan lainnya senilai Rp 60,40 triliun. Selain itu, terdapat alokasi untuk investasi pembiayaan sebesar Rp 203,06 triliun dan pemberian pinjaman senilai Rp 404,15 miliar.

Mureks