Keuangan

Harga Emas Antam Anjlok Rp 95.000 pada 30 Desember 2025, Sentuh Level Rp 2,5 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Selasa, 30 Desember 2025. Tercatat, harga emas Antam anjlok sebesar Rp 95.000 per gram, mencapai level Rp 2.501.000 per gram pada pukul 12.30 WIB.

Penurunan ini terjadi setelah pada pembukaan pagi hari pukul 06.00 WIB, harga emas Antam masih berada di posisi Rp 2.596.000 per gram. Fluktuasi harga ini menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor emas.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Daftar Harga Emas Antam 30 Desember 2025 (Pukul 12.30 WIB)

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), untuk memenuhi kebutuhan investasi yang beragam. Berikut adalah rincian harga emas Antam terbaru per Selasa (30/12/2025) pukul 12.30 WIB:

BeratHarga
0,5 gramRp 1.300.500
1 gramRp 2.501.000
2 gramRp 4.942.000
3 gramRp 7.388.000
5 gramRp 12.280.000
10 gramRp 24.505.000
25 gramRp 61.137.000
50 gramRp 122.195.000
100 gramRp 244.312.000
250 gramRp 610.515.000
500 gramRp 1.220.820.000
1.000 gram (1 kg)Rp 2.441.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
  • 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak penjualan kembali (buyback) ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Perlu diketahui, harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Mureks