Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan serangkaian paket subsidi dan program dukungan komprehensif bagi para pekerja serta pengusaha di Ibu Kota. Kebijakan ini disampaikan menyusul keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 5,39 juta menjadi Rp 5,72 juta.
Dalam konferensi pers di Kantornya di Jakarta Pusat pada Rabu (24/12/2025), Pramono Anung menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan pekerja. “Untuk menjamin kenaikan upah minimum di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal,” ujarnya.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Dukungan bagi Pekerja Jakarta
Secara rinci, bagi para pekerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan berbagai bentuk subsidi. Ini mencakup subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, serta akses air minum melalui PAM JAYA.
Pramono menambahkan, “Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM JAYA. Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan.” Meskipun demikian, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai program perlindungan sosial lainnya.
Insentif untuk Pelaku Usaha
Tidak hanya pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan perhatian khusus kepada para pengusaha dan pelaku dunia usaha. Dukungan yang diberikan meliputi kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan pemodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pramono menjelaskan, “Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM.”






