Keuangan

Gubernur DKI Pramono Anung Pastikan UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 akan diumumkan pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Keputusan final terkait kenaikan upah minimum tersebut telah diambil setelah serangkaian pembahasan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Pramono Anung menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar rapat dan pembahasan intensif. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diminta untuk mengambil keputusan akhir mengenai besaran UMP tersebut. “Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Meskipun keputusan telah ditetapkan, Pramono Anung enggan membocorkan angka pasti kenaikan UMP 2026. Ia menegaskan bahwa pengumuman resmi akan dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan. “Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” tegasnya.

Pramono Anung menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. “Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP nomor 49. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” tutur Pramono.

Advertisement

Formula dan Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026

Kenaikan UMP tahun 2026 akan ditentukan berdasarkan formula yang melibatkan Inflasi ditambah hasil perkalian antara Pertumbuhan Ekonomi dan nilai Alfa. Nilai Alfa sendiri memiliki rentang 0,5 hingga 0,9, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di DKI Jakarta pada periode September year-on-year tercatat sebesar 2,40%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta berada di angka 4,96%.

Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, berikut adalah simulasi kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 dengan menggunakan rentang nilai Alfa:

Nilai AlfaFormula KenaikanPersentase KenaikanNominal KenaikanUMP DKI Jakarta 2026
0,52,40% + (4,96% x 0,5)4,88%Rp 263.361Rp 5.660.122
0,62,40% + (4,96% x 0,6)5,38%Rp 290.345Rp 5.687.106
0,72,40% + (4,96% x 0,7)5,87%Rp 316.789Rp 5.713.550
0,82,40% + (4,96% x 0,8)6,37%Rp 343.773Rp 5.740.534
0,92,40% + (4,96% x 0,9)6,86%Rp 370.217Rp 5.766.978
Advertisement
Mureks