Nasional

Fiqih Jinayah dalam Hukum Islam: Memahami Pengertian, Kategori Kejahatan, dan Sanksi Tegasnya

Kejahatan merupakan isu fundamental yang kerap menjadi sorotan dalam kajian hukum Islam. Regulasi terkait tindak pidana ini dikenal dengan istilah fiqih jinayah, sebuah cabang ilmu yang secara komprehensif mengatur berbagai bentuk kejahatan beserta sanksi yang diberlakukan. Menurut Mureks, pemahaman mendalam mengenai konsep, kategori, dan sistem hukuman dalam Islam esensial untuk mewujudkan keadilan serta perlindungan bagi seluruh elemen masyarakat.

Pengertian Fiqih Jinayah dan Konsep Kejahatan dalam Islam

Dalam kerangka hukum Islam, setiap tindakan yang merugikan individu lain atau melanggar hak-hak mereka dikategorikan sebagai jinayah. Konsep ini menjadi landasan bagi studi fiqih jinayah.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Menurut Dr. H. M. Nurul Irfan, M.Ag. dan Masyrofah, S.Ag., M.Si., dalam buku Fiqh Jinayah, fiqih jinayah didefinisikan sebagai cabang ilmu fiqih yang secara spesifik mengulas tindak pidana, kejahatan, dan mekanisme hukuman berdasarkan perspektif syariat. Jinayah sendiri dimaknai sebagai segala bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang berimplikasi negatif bagi korban maupun komunitas.

Alquran secara tegas menganggap setiap perbuatan yang melanggar ketentuan Allah dan merugikan sesama manusia sebagai jinayah. Fiqih jinayah, sebagai kumpulan aturan, tidak hanya membahas perbuatan pidana dan kategorinya, tetapi juga tata cara penetapan sanksi. Ilmu ini berfokus pada penegakan keadilan, perlindungan hak asasi, serta upaya preventif terhadap kejahatan demi terciptanya ketertiban sosial yang harmonis.

Tujuan utama fiqih jinayah adalah memelihara lima pilar pokok kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Prinsip dasarnya meliputi penegakan keadilan, kepastian hukum, dan pemberian efek jera yang diharapkan mampu mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.

Kategori Kejahatan (Jinayah) Berdasarkan Objek Kerugian

Kejahatan dalam hukum Islam diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yang didasarkan pada objek yang dirugikan. Setiap jenis jinayah memiliki aturan rinci dan sanksi yang berbeda, sebagaimana dijelaskan dalam Fiqh Jinayah, untuk memastikan kesesuaian hukuman dengan tingkat pelanggaran.

Jinayah terhadap Jiwa (Nyawa)

Kategori ini mencakup tindak pidana yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, termasuk pembunuhan. Hukum Islam membedakan antara pembunuhan yang disengaja, tidak disengaja, dan semi-sengaja, dengan konsekuensi hukum yang bervariasi untuk setiap jenisnya.

Jinayah terhadap Harta

Kejahatan terhadap harta meliputi tindakan seperti pencurian, perampokan, dan penipuan. Sanksi yang dijatuhkan mempertimbangkan besaran kerugian yang ditimbulkan serta modus operandi pelaku.

Jinayah terhadap Kehormatan atau Martabat

Jenis jinayah ini berkaitan dengan perbuatan yang merusak reputasi atau martabat seseorang, contohnya perzinaan dan tuduhan palsu. Hukuman diberikan untuk melindungi kehormatan individu dan keluarga dari pencemaran.

Sepanjang sejarah Islam, berbagai kasus jinayah seperti pencurian dan pembunuhan telah tercatat. Penanganan kasus-kasus tersebut senantiasa berpegang pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Sistem Hukuman dalam Hukum Islam: Hudud, Qishash, dan Ta’zir

Sistem hukuman dalam hukum Islam terbagi menjadi tiga kategori utama: hudud, qishash, dan ta’zir. Masing-masing kategori memiliki ketentuan dan mekanisme pelaksanaan yang spesifik. Dr. H. M. Nurul Irfan dan Masyrofah, S.Ag., M.Si., dalam Fiqh Jinayah, menjelaskan bahwa pembagian ini bertujuan agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar tepat sasaran dan proporsional.

Hukuman Hudud

Hudud adalah jenis hukuman yang telah ditetapkan secara eksplisit oleh Allah dalam Alquran untuk kejahatan tertentu. Kejahatan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pencurian, perzinaan, dan perampokan. Sebagai contoh, seorang pencuri yang memenuhi syarat-syarat tertentu dapat dikenakan sanksi potong tangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Alquran.

Hukuman Qishash

Qishash merupakan bentuk balasan setimpal yang diterapkan sebagai wujud keadilan bagi korban, khususnya untuk kejahatan yang menghilangkan nyawa atau melukai anggota tubuh. Apabila seseorang terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja, keluarga korban memiliki hak untuk menuntut balasan setimpal atau memberikan maaf dengan syarat-syarat tertentu.

Hukuman Ta’zir

Ta’zir adalah hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk pelanggaran yang tidak secara spesifik diatur dalam kategori hudud atau qishash. Bentuk sanksi ta’zir dapat bervariasi, mulai dari penjara, denda, hingga teguran, yang disesuaikan dengan keputusan hakim dan kondisi spesifik pelaku.

Relevansi Fiqih Jinayah di Era Modern

Secara keseluruhan, kejahatan dalam hukum Islam diatur secara komprehensif melalui fiqih jinayah. Kerangka aturan ini mencakup definisi yang jelas, klasifikasi jenis kejahatan, dan sistem hukuman yang berorientasi pada keadilan demi menjaga ketertiban sosial. Prinsip utamanya senantiasa menekankan perlindungan hak dan penegakan keadilan bagi seluruh pihak.

Di tengah dinamika era modern, fiqih jinayah tetap memegang peranan relevan sebagai landasan moral dan hukum dalam masyarakat. Kendati demikian, implementasinya menghadapi tantangan dalam penyesuaian dengan konteks sosial dan sistem hukum kontemporer yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif dan adaptif sangat dibutuhkan agar fiqih jinayah dapat terus berkontribusi dalam menjaga keadilan dan keamanan bersama.

Mureks