Nasional

Unismuh Makassar Resmi Kantongi Izin Pembukaan Program Studi Profesi Apoteker, Perkuat Akses Pendidikan Kesehatan di Kawasan Timur

Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar secara resmi memperoleh izin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPA) Program Profesi. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 1221/B/O/2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2025.

Informasi mengenai terbitnya izin ini disampaikan oleh Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof Andi Sukri Syamsuri, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 6 Januari 2025. “Alhamdulillah, SK Izin Pendirian Prodi Profesi Farmasi telah terbit,” tandas Prof Andis, sapaan akrabnya.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Prof Andis menjelaskan, terbitnya keputusan menteri tersebut menandai berakhirnya serangkaian panjang proses pengusulan prodi. Tahapan krusial telah dilalui, termasuk evaluasi lapangan oleh tim evaluator Kemdiktisaintek yang dilaksanakan pada November 2025 lalu.

Rektor Unismuh Makassar, Dr Abd Rakhim Nanda, menegaskan bahwa izin operasional ini merupakan langkah strategis bagi kampus. Tujuannya adalah memperluas akses pendidikan kesehatan sekaligus menjawab kebutuhan mendesak akan tenaga kefarmasian di wilayah Sulawesi Selatan dan kawasan timur Indonesia. “Kami menyiapkan proses akademik dan administratif dengan sungguh-sungguh; setiap catatan evaluasi kami tindak lanjuti,” ujar Dr Rakhim Nanda, merujuk pada tahapan evaluasi lapangan akhir November.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unismuh, Prof Suryani As’ad, menekankan pentingnya tata kelola mutu dan kepatuhan regulasi sejak awal penyelenggaraan profesi apoteker. Menurutnya, tantangan utama bukan hanya pada pembukaan program studi, melainkan pada jaminan bahwa kurikulum profesi, sistem pembelajaran, dan kesiapan ekosistem praktik berjalan sesuai standar pendidikan tinggi kesehatan.

Dalam keputusan menteri yang diterbitkan akhir Desember 2025, PSPA Unismuh dinyatakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, Mureks mencatat bahwa izin tersebut juga memuat kewajiban bagi kampus untuk senantiasa memenuhi standar nasional pendidikan tinggi. Selain itu, Unismuh diwajibkan melaporkan hasil penyelenggaraan program studi paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.

Bagi Unismuh Makassar, pembukaan program profesi apoteker ini diproyeksikan akan memperkuat rantai pendidikan kesehatan yang selama ini telah berjalan di lingkungan kampus. Program studi ini juga menjadi prodi ke-69 yang diselenggarakan oleh Unismuh Makassar.

Mureks