Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan kewenangan luas Jurist Tan, eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kesaksian Hamid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (23/12/2025) ini bahkan membuat jaksa menyebut pengaruh Jurist Tan ‘ngeri-ngeri sedap’.
Hamid Muhammad, yang bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paud, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021, menjelaskan bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan signifikan. “Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” kata Hamid dalam persidangan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Mendengar cakupan kewenangan tersebut, jaksa terkejut dan menanyakan implikasinya terhadap para pejabat di Kemendikbudristek. “Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul (Direktur SMP Mulyatsyah), terdakwa Sri (Sri Wahyuningsih), termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Juristan ini, begitu ya?” tanya jaksa. Hamid pun mengamini pernyataan jaksa tersebut.
Hamid bahkan menyebut Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat Mendikbudristek, telah memberikan ‘lampu hijau’ kepada Jurist Tan. Ia mengaku beberapa kali mendengar Nadiem meminta para pejabat untuk menaati perkataan Jurist Tan. “Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan, Arifin itu perkataan dia?” tanya jaksa. “Iya, betul, beberapa kali saya mendengar,” jawab Hamid.
Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah arahan tersebut juga terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah pada Chromebook. “Termasuk itu dibawa dalam pengadaan TIK yang nanti diarahkan kepada Chromebook, seperti itu?” tanya jaksa lagi. “Iya, benar ya,” jawab Hamid membenarkan.
Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook dan Status Buron
Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan diduga berperan aktif dan merencanakan penggunaan laptop tersebut sebagai bagian dari pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Jurist Tan sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, Jurist Tan mangkir dari kedua panggilan pemeriksaan tersebut.
Jurist Tan diketahui telah dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Namun, catatan Imigrasi menunjukkan bahwa Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025, sebelum pencekalan resmi diberlakukan.
Akibatnya, Kejagung mencabut paspor Jurist Tan dan menetapkannya sebagai buron. Saat ini, Kejagung juga tengah menyiapkan red notice untuk Jurist Tan guna memfasilitasi penangkapannya di luar negeri.






