JAKARTA – Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi perhatian serius. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan mengancam keberlanjutan hutan serta kawasan alam vital, termasuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelaku penambangan ilegal. Menurutnya, kerusakan hutan dapat memicu bencana ekologis dan tragedi kemanusiaan, sebagaimana terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Kita memiliki hutan dan kawasan alam yang luas, termasuk hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dan kita tidak boleh membiarkan penambang ilegal menyebabkan kerusakan,” kata Juwita di Lebak, Kamis (1/1/2026).
Juwita menekankan bahwa upaya pencegahan harus melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, Satuan Tugas Penegakan Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, dan kepolisian. Ia menjelaskan, aktivitas ilegal di Lebak mencakup penambangan emas tanpa izin, penebangan liar, hingga eksploitasi di kawasan hutan dan konservasi yang merusak struktur alam.
“Kami berharap ke depannya Lebak dapat terbebas dari kegiatan penambangan ilegal sehingga hutan dan kawasan alam tetap terlindungi, berkelanjutan, dan hijau,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di sisi lain, Juwita juga menyinggung usulan skema penambangan komunitas yang legal. Skema ini bertujuan agar masyarakat tetap memiliki akses ekonomi tanpa merusak lingkungan. Mureks mencatat bahwa usulan penambangan komunitas tersebut nantinya akan dilisensikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, namun masih dalam kajian lembaga negara untuk memastikan tidak ada risiko ekologis.
Dari sudut pandang moral dan keagamaan, tokoh agama Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, turut menyuarakan keprihatinan. Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan akibat langsung dari perbuatan manusia. KH Hasan Basri mengutip Surah Ar-Rum ayat 41 yang menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut dapat mendatangkan bencana, dengan pencemaran udara, air, dan tanah sebagai bentuk nyata peringatan tersebut.
Ia juga menyoroti penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam penambangan emas ilegal yang sangat membahayakan kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
“Kami meminta agar alam dilindungi dan dilestarikan, dan agar tidak ada tindakan yang dapat menyebabkan tragedi bagi umat manusia,” katanya, ditujukan kepada masyarakat maupun para pelaku usaha.






