Berita

DPR Pastikan Kaji Aspirasi Publik soal Revisi UU Polri, Aturan Pensiun hingga Kekuasaan Jadi Sorotan

Advertisement

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus bergulir di parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengkaji secara mendalam seluruh aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat terkait revisi undang-undang tersebut.

“Komisi III DPR RI akan terus mengkaji masukan masyarakat terkait UU Polri,” ujar Habiburokhman pada Selasa (9/12/2025), menegaskan keseriusan lembaga legislatif dalam menampung suara publik.

Habiburokhman merinci beberapa isu krusial yang paling banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat. Di antaranya adalah mengenai pengaturan batas usia pensiun bagi anggota Polri serta optimalisasi sumber daya manusia Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat.

“Beberapa isu yang banyak disampaikan masyarakat antara lain soal pengaturan usia pensiun sampai dengan soal maksimalisasi sumber daya Polri untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, isu mengenai pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri juga menjadi salah satu poin penting yang disuarakan. Menanggapi hal ini, Habiburokhman menyatakan bahwa sebagian besar aspek pencegahan tersebut telah diakomodasi dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Advertisement

“Adapun soal pencegahan penyalahgunaan kekuasaan anggota Polri sebagian besar sudah dimasukkan dalam KUHAP baru yang akan segera berlaku tanggal 2 Januari 2026 mendatang,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan bahwa KUHAP yang baru disahkan beberapa waktu lalu ini memiliki peran signifikan dalam memperkuat hak-hak warga negara, terutama ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“KUHAP baru memperkuat hak warga negara saat berhadapan dengan aparat hukum negara,” tandasnya, menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat.

Advertisement