Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (ADK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan permintaan uang ‘ijon’ proyek. Saat digiring ke mobil tahanan, Ade menyampaikan permohonan maaf kepada warga Bekasi.
“Iya ada (permintaan maaf). Saya mohon maaf untuk masyarakat warga Bekasi,” kata Ade Kuswara kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara diduga menerima uang ijon senilai Rp 9,5 miliar dari pihak swasta Sarjan (SRJ). Uang tersebut, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, merupakan uang muka jaminan proyek untuk tahun-tahun mendatang.
“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” jelas Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).
Ade Kuswara menerima uang ijon tersebut sebanyak empat kali. Proses penyerahan uang dilakukan melalui perantara, termasuk ayahnya, HM Kunang (HMK), yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” tambah Asep. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.






