Berita

KPK Sita Rp 200 Juta dari Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Diduga Sisa ‘Ijon’ Proyek

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 200 juta dari rumah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara (ADK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 20 Desember 2025. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ‘ijon’ proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang disita adalah sisa setoran ‘ijon’ keempat. “Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta,” ungkap Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Ia menambahkan, “Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara.”

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ade Kuswara (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 hingga sekarang, HM Kunang (HMK) yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade Kuswara, serta SRJ sebagai pihak swasta. “KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers tersebut.

Asep Guntur menjelaskan bahwa Ade Kuswara diduga menerima uang ‘ijon’ dari SRJ dengan total mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka jaminan proyek yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang. “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap Asep.

Advertisement

Pemberian uang ‘ijon’ tersebut dilakukan sebanyak empat kali. Proses penyerahan uang kepada Ade Kuswara dan HM Kunang dilakukan melalui perantara. “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” lanjut Asep.

Selain aliran dana ‘ijon’ dari SRJ, Ade Kuswara juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain sepanjang tahun 2025. Total penerimaan tambahan tersebut mencapai Rp 4,7 miliar. “Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar,” pungkas Asep.

Advertisement