Berita

Sarmuji Ungkap Alasan Pencopotan Musa Rajekshah dari Ketua DPD Golkar Sumut: Demi Penyelenggaraan Musda

Advertisement

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menjelaskan alasan di balik pencopotan Musa Rajekshah atau Ijeck dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. Sarmuji menegaskan bahwa pergantian tersebut semata-mata untuk kepentingan musyawarah daerah (Musda).

“Pergantian untuk kepentingan penyelenggaraan Musda saja,” kata Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Sarmuji menambahkan, Musa Rajekshah rencananya akan diangkat menjadi bagian dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. “Pak Ijeck rencana diangkat menjadi pengurus DPP,” ungkapnya.

Sebagai pengganti Ijeck, posisi Ketua DPD Golkar Sumut kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Doli Kurnia Tandjung diketahui juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI dan Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar.

Surat Keputusan DPP Partai Golkar

Pencopotan Musa Rajekshah dan penunjukan Ahmad Doli Kurnia Tandjung tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPP Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Advertisement

Dalam surat tersebut, secara spesifik disebutkan penunjukan Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. “Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah,” demikian bunyi surat yang dilihat pada Kamis (18/12/2025).

Ahmad Doli Kurnia Tandjung diamanatkan untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga diminta untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya,” tutup surat tersebut.

Advertisement