Berita

Yudi Purnomo: “KPK Jangan Berpuas Diri Usai Hattrick OTT, Fokus Kasus Haji”

Advertisement

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengingatkan lembaga antirasuah itu untuk tidak berpuas diri setelah berhasil melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam sehari. Yudi menekankan bahwa masih banyak kasus besar yang harus segera dituntaskan KPK.

“OTT merupakan senjata penindakan yang harus ada tindak lanjut upaya pencegahan korupsi agar tidak terulang lagi,” kata Yudi kepada wartawan pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia melanjutkan, “Kemudian sekali lagi, walau KPK hattrick OTT, jangan berpuas diri. Sebab kasus utama KPK yang menjadi PR lain ditunggu KPK.” Menurut Yudi, keberhasilan OTT memang menunjukkan kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Namun, euforia tersebut harus segera diikuti dengan fokus pada penuntasan kasus-kasus krusial lainnya.

KPK Diminta Fokus Kasus Haji dan Harun Masiku

Yudi secara spesifik menyoroti kasus korupsi haji yang hingga kini belum menetapkan tersangka. “KPK tetap fokus haji. Di mana belum ada tersangkanya,” tegas Yudi.

Selain itu, Yudi juga mengingatkan KPK untuk tetap memburu buronan Harun Masiku. Meskipun Hasto Kristiyanto telah mendapatkan amnesti, pencarian Harun Masiku tidak boleh mengendur. “Jangan kemudian karena ada amnesti kepada Hasto, jadi malas mencari Harun Masiku,” ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan, “Justru Harun Masiku harus ditangkap untuk membuktikan KPK di jalan yang benar.”

Tiga OTT KPK dalam Sehari

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam kurun waktu satu hari pada Rabu, 17 Desember 2025. Ketiga OTT tersebut dilakukan di wilayah Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.

OTT pertama berlangsung di Banten pada Rabu sore, di mana salah satu yang diamankan adalah oknum jaksa. Tak lama berselang, KPK melakukan OTT kedua di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengamankan 10 orang termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara.

OTT ketiga kemudian menyusul di Kalimantan Selatan, dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU). KPK menyatakan bahwa ketiga OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Advertisement