Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan permintaan dan penerimaan uang ‘ijon’ proyek. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap gerak cepat Ade Kuswara yang langsung menghubungi pihak kontraktor untuk meminta uang ‘ijon’ proyek sesaat setelah dilantik sebagai Bupati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 sampai dengan 2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Sarjan (SRJ) turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama dengan HM Kunang (HMK), ayah dari Ade Kuswara. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp 200 juta di rumah Ade Kuswara.
Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa uang yang disita merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara, yang disalurkan melalui perantara. “Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” ungkap Asep.
KPK menduga Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, menerima total uang ijon dari Sarjan senilai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Ade Kuswara juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan uang oleh Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.
“Sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ucap Asep Guntur Rahayu, menjelaskan modus operandi permintaan uang muka jaminan proyek di tahun mendatang.






