Berita

Asep Guntur: “Ayah Bupati Bekasi Minta Ijon Proyek Tanpa Pengetahuan Anak”

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan uang ijon proyek. Keduanya diduga menerima uang dari pihak swasta, Sarjan (SRJ), terkait paket proyek di Kabupaten Bekasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade Kuswara secara rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang. “Sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara saudara HMK,” kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Peran Ganda Ayah Bupati: Perantara dan Peminta Jatah Sendiri

Asep Guntur menjelaskan lebih lanjut bahwa HM Kunang tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga kerap meminta uang “ijon” secara mandiri kepada Sarjan. “HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” terang Asep.

Menurut Asep, Kunang, yang juga menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Bekasi, tidak hanya meminta uang “ijon” dari pihak swasta seperti Sarjan, melainkan juga dari sejumlah dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Bekasi. “Minta sendiri, bahkan tidak hanya ke SRJ, ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa. Tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati. Jadi seperti itu perannya. Jadi kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan kepada ADK itu melalui saudara HMK,” ungkap Asep.

Asep menambahkan, informasi mengenai pergerakan uang tersebut diperoleh dari keterangan para saksi dan tersangka, termasuk Sarjan. HM Kunang diduga memanfaatkan statusnya sebagai ayah Bupati untuk mempermudah pendekatan dan permintaan uang “ijon” proyek. “Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya, jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK, seperti itu,” imbuhnya.

Advertisement

Total Penerimaan dan Pasal yang Disangkakan

KPK menahan ketiga tersangka, yakni Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan, selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Desember 2025. Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13. Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Asep Guntur menyebutkan, Ade dan Kunang diduga menerima uang ijon dari Sarjan senilai total Rp 9,5 miliar. Uang tersebut merupakan uang muka jaminan proyek untuk tahun-tahun mendatang. “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” jelas Asep.

Pemberian uang ijon dari Sarjan kepada Ade dan Kunang dilakukan sebanyak empat kali melalui perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Advertisement