Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjelaskan alasan di balik penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Penyegelan ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ade Kuswara (ADK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan dilakukan saat proses penangkapan para terduga. “Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menambahkan, penyegelan juga didasari oleh dugaan awal keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian kasus korupsi yang sedang diselidiki. Namun, ia menegaskan bahwa penyegelan akan dibuka jika nantinya tidak ditemukan alat bukti yang cukup. “Awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi. Tidak mencukupi alat buktinya. Artinya tidak bisa ditetapkan atau belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka,” terang Asep.
“Kenapa? Karena ya tadi tidak cukup buktinya. Itu seperti itu. Belum dinaikkan sebagai tersangka. Bisa dipahami ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penyegelan rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman pada Jumat (19/12). “Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12).
Suasana Rumah Kajari Kabupaten Bekasi yang Disegel
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua pintu rumah yang ditempati Eddy Sumarman tampak disegel. Kedua pintu tersebut ditempeli stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’, menandakan properti tersebut berada di bawah pengawasan lembaga antirasuah.
Menurut Novi (45), salah seorang tetangga, penyegelan tersebut terjadi pada Kamis (18/12) malam, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB. “19.30 WIB saya pergi belum terjadi (penyegelan) sih, malamnya pulang jam 23.00 WIB udah disegel,” ujar Novi. “Mungkin di jam 20.00 atau 21.00 gitu,” sambungnya.
Novi, yang telah 15 tahun tinggal di kawasan tersebut, menyebut bahwa rumah itu sudah berkali-kali ditempati oleh jaksa-jaksa sebelumnya. “Oh saya udah 15 tahun di sini, jadi udah berkali-kali ya jaksa ganti. (Ditempati Kajari) Dari Juli ya kalau nggak salah,” katanya.
Ia mengaku sempat tidak menyadari arti stiker tersebut. “Saya pikir kan hiasan natal, tapi ternyata itu ada tulisan (dalam pengawasan) KPK-nya gitu ngeliatnya sih,” tuturnya.






