Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempertegas kriteria penentuan status pajak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal atau bekerja di luar negeri. Dalam regulasi terbaru, WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak serta-merta berstatus sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN).
Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Aturan ini telah berlaku efektif sejak ditetapkan pada 9 Desember 2025.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri bagi WNI
Pasal 6 ayat (1) dari aturan tersebut menjelaskan definisi SPLN, termasuk bagi WNI. “Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia; WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan…” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (22/12/2025).
Untuk WNI, penentuan status SPLN kini harus memenuhi beberapa persyaratan kumulatif. Persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki tempat tinggal permanen (permanent home) di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.
- Memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan keberadaan suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat yang bertempat tinggal di luar Indonesia; sumber penghasilan yang berasal dari luar Indonesia; dan/atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.
- Memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.
- Telah menjadi subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi lain; dan/atau persyaratan tertentu lainnya.
Adapun persyaratan tertentu lainnya yang dimaksud adalah WNI telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri. Selain itu, WNI juga harus telah memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
“Tata cara untuk memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai persyaratan subjek pajak orang pribadi,” demikian penjelasan lebih lanjut dari DJP.






