Pemerintah berhasil menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp12,24 triliun sepanjang periode Januari hingga November 2025. Angka ini menjadi bagian dari akumulasi total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025, menandakan kontribusi yang semakin signifikan dari sektor ini terhadap kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyampaikan bahwa realisasi tersebut mencerminkan kontribusi nyata sektor digital dalam struktur perpajakan nasional. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital 2025
Penerimaan terbesar pada periode Januari-November 2025 berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yang tercatat sebesar Rp9,19 triliun. Selain itu, pajak dari aset kripto menyumbang Rp719,61 miliar.
Sektor financial technology (fintech) peer to peer lending turut berkontribusi dengan setoran pajak sebesar Rp1,24 triliun. Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp1,09 triliun.
Akumulasi Penerimaan Sejak 2020
DJP mencatat, total penerimaan PPN PMSE sejak tahun 2020 hingga 2025 telah mencapai Rp34,54 triliun. Setoran ini berasal dari 215 pelaku PMSE dari total 254 perusahaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pajak kripto, total penerimaan dari tahun 2022 hingga November 2025 mencapai Rp1,81 triliun. Rinciannya terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Penerimaan dari sektor P2P lending dalam periode 2022 hingga November 2025 tercatat sebesar Rp4,27 triliun. Angka ini meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,5 miliar, serta PPN dalam negeri yang mencapai Rp2,37 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sepanjang tahun 2022 hingga November 2025 mencapai Rp3,94 triliun. Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Dengan akumulasi seluruh setoran pajak dari berbagai sektor usaha ekonomi digital ini, total penerimaan negara hingga 30 November 2025 mencapai Rp44,55 triliun. Data ini secara jelas memperlihatkan adanya pergeseran basis penerimaan negara yang kini semakin mengandalkan aktivitas ekonomi berbasis digital.






