Berita

DJP Klarifikasi Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax: Bukan Akhir 2025, Ini Penjelasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait narasi yang sempat beredar mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax. Sebelumnya, banyak wajib pajak mengira aktivasi akun Coretax DJP harus rampung pada akhir tahun 2025. Namun, DJP menegaskan bahwa tidak ada batas waktu spesifik yang ditetapkan untuk proses aktivasi ini.

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam berbagai urusan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pembangunan sistem ini adalah bagian integral dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Tidak Ada Batas Waktu Pasti, Namun Diimbau Segera

Melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan secara rinci mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik. Dalam surat tersebut, DJP menyatakan, “Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.

Meskipun tidak ada tenggat waktu yang kaku, DJP sangat menganjurkan wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi. Imbauan ini bukan tanpa alasan. “Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” demikian bunyi poin nomor satu dalam surat pengumuman tersebut. Ini menunjukkan upaya DJP untuk memastikan kelancaran layanan dan menghindari kendala teknis saat puncak pelaporan pajak.

Risiko Jika Tidak Mengaktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax sangat disarankan karena sistem ini akan menjadi pusat layanan perpajakan terbaru DJP di masa mendatang. Mureks merangkum, ada beberapa risiko signifikan yang mungkin dihadapi wajib pajak jika tidak melakukan aktivasi akun:

  • Terbatasnya Akses Layanan Digital: Banyak layanan perpajakan berbasis Coretax akan menggantikan sistem lama, sehingga tanpa aktivasi, wajib pajak berpotensi tidak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara penuh.
  • Tidak Bisa Memantau Data Perpajakan Real-time: Coretax menyediakan buku besar (ledger) yang menampilkan transaksi perpajakan secara rinci. Tanpa akun yang aktif, akses ke informasi penting ini akan terhambat.
  • Keterlambatan Notifikasi Resmi: Akun wajib pajak pada Coretax akan menjadi saluran komunikasi digital utama DJP. Tidak mengaktivasi akun dapat menyebabkan wajib pajak melewatkan informasi penting terkait kewajiban perpajakannya.

Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP

Syarat utama untuk mengaktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah langkah-langkah aktivasi akun Coretax:

  1. Buka laman Coretax DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  4. Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
  5. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
  6. Lakukan verifikasi identitas.
  7. Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”.
  8. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  9. Login kembali ke Coretax, klik “ganti kata sandi”, dan kemudian buat passphrase. Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Cara Membuat dan Memvalidasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Setelah akun Coretax aktif, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP, yang wajib digunakan untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax.

Langkah Membuat KO DJP:

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke “Portal Saya” lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah Validasi Kode Otorisasi:

  1. Masuk ke “Portal Saya” yaitu “Profil Saya”.
  2. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal” lalu tab “Digital Certificate”.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik “Periksa Status”.
  4. Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu “Dokumen Saya”.
Mureks