Walt Disney Company akan membayar denda sebesar US$10 juta, atau sekitar Rp167,5 miliar (kurs Rp16.755), untuk menyelesaikan kasus perdata dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ). Denda ini terkait tuduhan pelanggaran undang-undang privasi anak dalam sejumlah video yang diunggah ke platform YouTube.
Dilansir dari Reuters pada Rabu (31/12/2025), DOJ menuduh Disney Worldwide Services dan Disney Entertainment Operations gagal memberi label yang tepat pada beberapa konten video mereka di YouTube. Video-video tersebut ditetapkan sebagai aman untuk anak-anak, padahal kenyataannya tidak memenuhi standar tersebut.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Sebagai bagian dari penyelesaian, DOJ juga mewajibkan Disney untuk mengembangkan program baru guna memastikan kepatuhan terhadap Children’s Online Privacy Protection Rule (COPPA) di YouTube pada masa mendatang.
Undang-undang COPPA mengharuskan situs web, aplikasi, dan layanan daring lainnya yang menargetkan anak-anak di bawah usia 13 tahun untuk memberitahukan kepada orang tua mengenai informasi pribadi apa yang mereka kumpulkan. Selain itu, persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi harus diperoleh sebelum pengumpulan informasi tersebut dilakukan.
Asisten Jaksa Agung Brett Shumate dari Divisi Sipil DOJ menegaskan komitmen lembaganya. “DOJ sangat berkomitmen untuk memastikan orang tua memiliki suara dalam bagaimana informasi anak-anak mereka dikumpulkan dan digunakan,” kata Shumate dalam sebuah pernyataan.






