Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengungkapkan alasan di balik usulan kenaikan margin fee atau keuntungan dari penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) menjadi 10 persen. Menurut Rizal, nilai margin fee yang berlaku saat ini sebesar Rp 50 per kilogram (kg) beras sudah tidak relevan.
Rizal menjelaskan bahwa margin fee Rp 50 per kg tersebut telah berlaku sejak tahun 2014 dan belum pernah mengalami penyesuaian. “Masak sekian (Rp 50) dari 2014 sampai 2025, berarti 11 tahun, tidak pernah ada perubahan,” ujar Rizal saat ditemui di Kantor Bulog, Jakarta, pada Senin (29/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Beban Penugasan Meningkat dan Perlakuan Setara BUMN Lain
Ia menegaskan bahwa nilai margin fee yang ada tidak lagi ideal, mengingat beban penugasan Bulog dari pemerintah terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban tugas pengadaan dan penyaluran CBP, Bulog merasa perlu mendapatkan perlakuan yang setara dengan BUMN lain seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Rizal menyebut, kedua BUMN tersebut memperoleh margin fee sekitar 10 persen dari penugasan yang diberikan pemerintah. “Awalnya disetujui naik marginnya jadi 7 persen. Namun kami mengajukan agar disetarakan dengan BUMN lain, jadi 10 persen, seperti Pertamina dan PLN,” ungkapnya.
Penguatan Kapasitas dan Infrastruktur Bulog
Kenaikan margin fee ini, lanjut Rizal, akan memperkuat kemampuan Bulog dalam menjalankan penugasan pemerintah, termasuk target pengadaan CBP yang akan meningkat menjadi 4 juta ton pada tahun 2026. Dana tambahan tersebut akan dimanfaatkan untuk beberapa prioritas, antara lain:
- Revitalisasi aset Bulog.
- Pembaruan infrastruktur pascapanen.
- Penguatan sistem logistik pangan nasional.
“Selama ini kan Bulog kalau sedikit-sedikit mau bangun harus ada bantuan, harus minta dan sebagainya. Nanti enggak usah minta. Sudah dari fee margirn itu, bisa untuk mengembangkan bikin gudang kah, merehab gudang kah, bikin RMU kah,” jelas Rizal.
Dukungan Kebijakan Satu Harga Beras
Selain itu, Bulog juga mengusulkan konsep penjualan beras CBP dengan satu harga di seluruh Indonesia, mengacu pada patokan harga di zona termurah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan harga dan mengurangi disparitas antarwilayah. Rizal menuturkan, kenaikan margin fee akan memungkinkan Bulog menutup biaya distribusi, termasuk pengiriman beras ke wilayah Indonesia bagian timur, jika kebijakan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) diterapkan.
“Bahkan ini (margin fee) untuk menutupi biaya pengiriman ke Indonesia Timur,” kata dia.






